Laporan wartawan Tribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi ( PN Tipikor) Pekanbaru tetap membacakan vonis meski tanpa dihadiri Tengku Muhammad Nasir, terdakwa kasus korupsi pembangunan terminal di Kota Dumai, Rabu (17/2/2016)
Tengku Muhammad Nasir, terdakwa kasus tersebut tak diketahui rimbanya. Yang bersangkutan kini dinyatakan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Dumai.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa mantan Kepala UPT Dinas Perhubungan Kota Dumai itu, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.
Hakim menjatuhkan vonis 6,6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Hakim juga menyatakan denda itu dibayarkan paling labat 1 bulan setelah vonis dibacakan. Apabila tidak dibayar, diganti kurungan tiga bulan.
Terdakwa Tengku Muhammad Nasir telah melarikan diri saat kasus itu masih di sidik oleh pihak Kejaksaan Negeri Dumai. Hingga kini belum masih belum diketahui keberadaannya, dan telah dimasuk dalam daftar buronan.