Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Saat proses pelaporan terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan penyidik KPK Novel Baswedan, hampir selesai, terjadi perdebatan antara pelapor dan Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto.
Fikri, seorang perwakilan mahasiswa yang ikut menyampaikan aspirasi ke Kejaksaan terkait kasus Pimpinan KPK Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan penyidiknya Novel Baswedan.
Perdebatan dimulai ketika Fikri meminta Amir menandatangani pernyataan agar pelaporan mereka tidak sebatas proses seremonial.
Namun, Amir menolak dan terjadi perdebatan selama hampir beberapa menit.
"Kami ingin bapak menandatangani ini agar pelaporan ini tidak sebatas peristiwa seremonial tanpa tindak lanjut," kata Fikri, perwakilan Aliansi Mahasiswa yang ikut dalam pelaporan tersebut.
Amir yang menolak menandatangi, karena dipaksa beberapa kali pun meninggikan nada suaranya.
"Masalah tanda tangan saya tidak mau. Itu bukan kewenangan saya," kata Amir Yanto dengan nada suara yang tinggi.
Dalam surat yang dibawa dengan map merah, intinya, pihak Kejaksaan Agung diminta untuk memastikan tidak akan memberikan deponering pada tiga kasus tersebut.
Namun, menurut Amir, pihaknya masih melihat adanya tiga kemungkinan terkait kasus-kasus ini.
Kemungkinan itu adalah perkara tersebut dideponering atas pertimbangan kepentingan publik.
Selanjutnya ada opsi diterbitkannya SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan).
Terakhir, berkas perkara dikembalikan karena tidak cukup bukti. (*)