Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap dua klinik aborsi illegal di kawasan Raden Saleh, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (19/2/2016).
Kemudian polisi menemukan sebuah saluran pembuangan khusus yang lokasinya berbeda dengan septikteng di dua klinik tersebut.
Saluran khusus itu ternyata berisi bangkai-bangkai hancur yang diduga merupakan janin-janin bayi.
Sebab polisi menemukan tulang-tulang kecil di sana.
Sehingga diduga tulang-tulang kecil itu berasal dari janin bayi berusia di atas 3 bulan.
Klinik aborsi ilegal yang menawarkan jasa aborsi masa kandungan di bawah 3 bulan, dibanderol seharga Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta.
Hal tersebut diungkap Kasubdit Sumdilang Reskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ), AKBP Adi Vivid usai melakukan penggerebekan di klinik aborsi Ilegal tersebut.
Adi menjelaskan bahwa dirinya bersama anak buahnya menggerebek klinik tersebut dengan cara menyamar.
"Polwan kami melakukan penyamaran, kami mencoba memastikan bahwa memang bisa melaksanakan aborsi tanpa diperiksa awal," katanya.
"Jadi biayanya kurang lebih untuk (masa kandungan) di bawah tiga bulan itu dua setengah sampai tiga juta (rupiah), kemudin kami melakukan tindak lanjut tim kami, kami terjunkan dan alhamdulillah dua klinik ini bisa kita gerebek," tambahnya.
Sebagaimana diketahui Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) PMJ menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan klinik aborsi.
Klinik aborsi tersebut berada di Jalan Cimandiri No 7 RT/RW 006/04, Cikini, Jakarta Pusat.
Para pelaku mengelola tempat ini secara terselubung.
Ada plank bertuliskan Kantor Hukum Guntur Limbong SH.MH dan Rekan, Advokat Konsultan Hukum di rumah berwarna putih itu.
Selain itu di sebelah kanan rumah terdapat tempat usaha tour dan travel yang diduga dipergunakan para pelaku sebagai cara menutup-nutupi klinik aborsi.
Ada tulisan Ketua RT 006/04 Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat di bagian depan rumah.
Seorang dokter menjalankan praktik di tempat itu.
Ini dilihat dari plank di depan jalan bertuliskan dr. Suripno: praktek pagi/sore 08.00-21.00.
Dokter itu dilengkapi izin praktik SIP no 1.1.01.3173.1228/16035/11.11.1.
Namun, setelah ditelusuri ia sudah lama meninggal dunia.
Penggerebekan tak hanya dilakukan di Jalan Cimandiri No 7 RT/RW 006/04, Cikini, Jakarta Pusat, tetapi juga di Jalan Cisadane No 19 RT/RW 004/02,Cikini, Jakarta Pusat.
Simak video di atas. (*)