Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Tujuh warga digiring dalam razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pontianak di empat rumah kos di Gang Singosari, Jl Komyos Sudarso, Pontianak Barat, Kamis (3/3/2016) sekitar pukul 05.00 WIB
Sekretaris Satpol PP Pontianak, Najwa mengungkapkan tujuh warga yang digiring petugas tersebut, dua pasang di antaranya merupakan pasangan asusila, sementara tiga di antaranya tak dapat menunjukkan Kartu Identitas Penduduk Musiman (Kipem).
"Informasi awal kami dapatkan dari pengaduan masyarakat, yang langsung kami tindaklanjuti. Satu pasangan mengaku sudah menikah, namun tak dapat menunjukkan buku nikah resminya," ungkapnya.
Ketujuh warga tersebut dikenai Tindak Pidana Ringan (Tipiring), dan akan disidangkan ke pengadilan.
"Kalau yang mengikuti sidang hari ini, termasuk yang kemarin, total keseluruhannya ada 12 berkas," ujarnya
Sementara untuk rumah kos, menurut Najwa kuat dugaan rumah kos tersebut tak mengantongi izin operasi.
"Karena setelah kami datangi, keadaan rumah kos itu semrawut, ndak bersih," katanya
Untuk itu, ia mengimbau kepada pemilik ataupun pengelola rumah kos, harus segera mengurus izin rumah kosnya.
Dan harus menentukan satu jenis kelamin penghuni kos saja. Tidak mencampur antara penghuni laki-laki dengan perempuan.
"Kalau mau pilih cewek, ya cewek saja. Kalau cowok, ya cowok saja. Dan yang belum mempunyai Kipem, kami arahkan untuk segera untuk membuat Kipem, dengan dikoordinir oleh pemilik kos," pungkasnya. (*)