Laporan Reporter Tribun Batam, Hadi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Meski sempat diperiksa tim dari pusat, Pelayanan Kementrian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam ternyata tidak serta merta membaik.
Bahkan belakangan diketahui semakin buruk dan mengecewakan.
Hal ini seperti yang diungkapkan Jimmy, perwakilan dari PT Budi Karya Masalim yang mengaku kecewa dengan pelayanan BPN, sebab dirinya melakukan pengurusan sertifikat tanah sudah hampir setahun, namun hingga kini belum selesai.
"Menurut SOP BPN pengurusan sertifikat itu maksimal 38 hari kerja dari pengajuan atau 24 hari kerja dari keluarnya surat ukur (SU), tapi yang saya alami sudah sangat sangat lebih dari SOP," kata Jimmy, Kamis (3/3/2016).
Jimmy mengaku dirinya melakukan pengurusan sejak Maret 2015, di mana dari pengajuan awal itu dirinya baru mendapatkan Surat Ukur (SU) dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang Batam, 6 Agustus 2015.
"Kemarin memang ada beberapa syarat yang kurang, namun akhir Juli 2015 sudah lengkap semua dan setelah diproses SU saya keluar 6 Agustus. Seharusnya kalau sesuai SOP, 1 September 2015 sertifikat itu sudah siap, tapi kenyataannya sampai 3 Maret 2016 ini, juga belum siap," kata Jimmy menceritakan.
Jimmy mengaku sempat mempertanyakan hal ini ke BPN, namun jawaban yang diberikan tidak memuaskan.
"Hanya janji-janji saja, dan kami hanya bisa menunggu saja meski sudah hampir setahun," katanya.
Senada juga diungkapkan perwakilan dari PT Harapan Jaya Sentosa yang mengaku pihaknya sudah mendapatkan SU dari BPN pertanggal 28 Mei 2015. Namun sampai Maret 2016 juga belum selesai sertifikat yang diajukannya tersebut.
"Kami sudah bingung harus berbuat apa lagi, semua persyaratan sudah siap, bahkan SU juga sudah keluar, tapi sampai saat ini sertifikat juga tidak mau dikeluarkan," katanya.
Selain kedua perusahaan tersebut, belakangan juga diketahui ada PT Sarvotech yang SU nya keluar 21 Oktober 2015 dan sampai 3 Maret 2016 belum mendapatkan sertifikat yang diajukannya. (*)