TRIBUNNEWS.COM, SORONG -- Proses eksekusi Labora Sitorus diwarnai drama.
Ratusan orang pendukung Labora bersiap dengan batu melawan aparat gabungan yang ingin mencokok kembali Labora Sitorus di rumahnya di Sorong, Papua.
Akhirnya pihak kepolisian dapat menangkap dan menahan mereka.
Namun Labora Sitorus, polisi pemilik rekening gendut Rp 1,5 Triliun itu tidak ada di rumahnya saat hendak dipindahkan ke LP Cipinang, Jakarta.
Tersangka melarikan diri saat akan ditangkap Jumat, (4/3/2016) pagi.
Sebelumnya Labora didakwa menimbun BBM dan juga terlibat pembalakan liar.
Labora dijatuhi vonis 2 tahun penjara.
Jaksa lalu mengajukan banding hingga akhirnya kasasi dan Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 15 tahun penjara.
Pada 21 Oktober 2014, jaksa kemudian menuju ke LP Sorong untuk melaksanakan putusan MA.
Namun Labora tidak berada di sel LP Sorong.
Meski telah divonis, Labora masih bebas menghirup udara segar dan tidak kunjung ditahan hampir 1 tahun lamanya.
Labora berdalih mengantongi surat bebas dari Kalapas Sorong. Ia kemudian masuk daftar pencarian orang.
Tetapi Labora menepis kabur, dengan alasan sakit dan butuh perawatan di rumah.
Labora pun kemudian dieksekusi jaksa dan aparat gabungan Polri/TNI ke LP Sorong pada 20 Februari 2015.
Selama di tahanan, Labora kerap izin ke rumah sakit untuk berobat.
Pada akhir Oktober 2015, Labora keluar dari Lapas dengan alasan terapi, hingga akhirnya, Labora kembali kabur. (*)
>