Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tim Panel Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, kembali bersidang.
MKD memanggil pembantu rumah tangga (PRT) yang menjadi saksi, serta korban penganiayaan oleh Putra mantan Wakil Presiden RI Hamzah Haz.
Pantauan Tribunnews.com, ketiga PRT tersebut datang dengan pengawalan ketat Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) sekitar pukul 14.30 WIB, Senin (7/3/2016).
Mereka mengenakan masker berwarna hitam serta berjilbab sehingga tidak diketahui korban pemukulan Ivan Haz, Toipah.
Dengan kawalan LPSK, ketiganya langsung memasuki ruangan MKD DPR.
Tim Panel sendiri menggelar sidang secara tertutup.
Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, rapat panel kali ini akan menggali informasi yang sudah didalami sebelumnya.
"Kemudian dapatkan informasi dan masukan serta bukti tambahan dari Polda pada saat kunjungan beberapa hari lalu," tutur Dasco.
Mengenai isi persidangan, Dasco mengatakan materi perkara tidak bisa dibuka ke publik.
Meskipun, MKD telah mendapatkan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut, politikus Gerindra itu juga belum mengetahui pemanggilan Ivan Haz.
Hal tersebut, katanya, akan diputuskan tim panel.
"Nanti akan ada jadwal dari panel. Nanti ketika mungkin yang bersangkutan diminta keterangan di sidang MKD dan kemudian dimintakan prosedur peminjaman ke yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya," tuturnya. (*)