Laporan wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Bupati nonaktif Kabupaten Muba Pahri Azhari dan Istrinya Lucianty menjalani sidang lanjutan kasus suap LKPJ 2014 dan RAPBD 2015 di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Klas I Palembang, Kamis (10/3/2016).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menunjukkan potongan rekaman operasi tangkap tangan di kediaman Bambang Karyanto (BK), anggota DPRD Muba yang berlokasi di Jalan Sanjaya RT 06 RW 02 Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, Jumat (19/6) malam.
Rekaman itu merupakan salah satu bukti untuk menjerat terdakwa. Dalam rekaman berdurasi 10 menit itu, terlihat KPK tiba di rumah Bambang dan langsung melakukan penangkapan.
Bahkan, ketika KPK melakukan penangkapan, koper berisi uang dan tas merah marun sempat terjatuh. Yang bersangkutan ketakutan setelah tepergok saat menerima uang.
Dalam sidang tersebut, JPU KPK menghadirkan lima orang saksi yakni, Syamsudin Fei (Kadis BPKAD), Faisyar (Kadis Bappeda), Zainal Arifin (Kadis PU CK), Yusuf (kadisdik), Andre Sofwan (Kadis PU BM).
Kesaksian mereka untuk untuk melengkapi dan membandingkan keterangan terdakwa Pahri dan Lucianty.(*)