Laporan Wartawan Tribun Lampung, Bayu Saputra
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG -- Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lampung menyatakan sudah merawat pasien Aan Ahmad Sopyan (29), warga Negara Batin Way Kanan sesuai dengan prosedur operasi standar atau (SOP) RSJ.
Menurut Direktur Utama RS Jiwa Lampung Ansyori saat menggelar konferensi pers di ruang kerjanya, Sabtu (12/3/2016), mengatakan pihaknya sudah melayani dan merawat pasien sesuai SOP.
Adapun SOP yang dimaksud di antaranya makan dan minum selalu diperhatikan, dan pasien tak pernah kelaparan dalam ruangannya.
Sebelumnya Aan Ahmad Sofyan ditemukan meninggal dunia di RSJ Lampung.
Kematian itu dilaporkan ke Kepolisian Lampung.
Laporan disampaikan oleh Nixon Marsatifoni (42), paman almarhum Aan Ahmad Sofyan.
"Awalnya Aan yang mengeluhkan sakit kepala diantar oleh istrinya ke Puskesmas Serupa Indah Negara Batin, dan saat itu dia dirujuk ke RSJ Provinsi Lampung di Bandarlampung," katanya.
Pada 29 Februari 2016, akhirnya Aan dibawa ke rumah sakit jiwa tersebut untuk mendapatkan perawatan.
Namun, saat itu juga pihak RSJ mengatakan Aan tidak bisa dijenguk selama perawatan dan keluarga harus membayar deposit atau uang jaminan perawatan sebesar Rp 500 ribu untuk tiga bulan.
"Benar saja, setiap akan menjenguk, keluarga dilarang menemui Aan dan semua barang bawaan termasuk pakaian ganti harus diserahkan ke petugas jaga di situ," katanya.
Kemudian, ia melanjutkan, belum tiga bulan berselang keluarga, yaitu istri Aan mendapatkan kabar bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia.
"Saat itu, pihak RSJ hanya menanyakan akan diantar atau dijemput jenazahnya tanpa memberitahukan alasan terkait kematian yang terjadi pada Aan," ujarnya. (*)