News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tersangka Kasus Narkoba Jawab Pertanyaan Bertele-tele, Kapolrestabes Semarang Geregetan

Penulis: Muh Radlis
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Saat gelar perkara kasus narkoba di Mapolrestabes Semarang, Kamis (17/3/2016), Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Burhanudin, dibuat kesal oleh enam tersangka yang dihadirkan.

Keenam tersangka itu menjawab bertele tele saat ditanya oleh Kombes Burhanudin.
Ketika ditanya dari mana mereka mendapat narkoba, mereka menjawab dari temannya yang hanya bertemu di jalan.

"Nah dengar sendiri kan, mereka ini tidak akan mengakui dapat barangnya (narkoba) dari mana.

Menurutnya, jaringan komunikasi yang digunakan oleh para pelaku peredaran narkoba selalu terputus.

"Ungkap narkoba bukan hal yang gampang, setiap ditanya pasti bilang dapatnya di jalan. Kalau ditanya lagi sudah berapa lama, mereka jawab sebulan atau dua bulan. Mana ada bisa langsung masuk dalam jaringan narkoba cuma butuh dua bulan," kata Burhanudin.

Seperti diberitakan sebelumnya, selama kurun waktu dua bulan, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang menangkap sedikitnya tujuh orang pengedar, kurir hingga pemakai narkoba berbagai jenis di Kota Semarang.

Berbagai barang bukti disita dari ketujuh pelaku, mulai dari sabu, ekstasi hingga pil koplo.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin, mengatakan, ketujuh pelaku tersebut terjaring Operasi Antik (Anti Narkoba) yang dilakukan selama dua bulan terakhir.

"Mereka kami tangkap terpisah, tidak satu jaringan," kata Burhanudin, Kamis (17/3/2016).

Ketujuh pelaku yakni Dewi Savitri (29) ditangkap beserta barang bukti 31 gram sabu dan 47 butir ekstasi, Hongky Wijaya (38) barang bukti sabu, Slamet Riyadi (47) barang bukti sabu, Hikso Pusoro (37) barang bukti sabu dan pil koplo, Dani Sophianto (39) barang bukti ekstasi dan sabu, serta Alfian Setiaji (26) dan Miftah Nur Hidayat (20) barang bukti pil koplo.

Burhanudin mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami keterangan ketujuh pelaku untuk mengungkap darimana mereka memperoleh narkoba.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini