Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri kembali mengungkap peredaran Narkoba yang melibatkan jaringan internasional.
Selama kurang lebih dua bulan Timsus narcotic international center (NIC) dan timsus subdit V Polri menelusuri dan mengungkap jaringan pengedar barang haram Malaysia-Jakarta-Makasar tersebut.
Penangkapan berawal dari adanya informasi bahwa sindikat akan melakukan pengiriman narkotika jenis sabu dari Jakarta ke Makassar melalui jasa pengiriman. Kemudian tim yang dipimpin AKBP Victor Siagian melakukan pengejaran ke Makassar.
Pada Kamis 3 Maret 2016 lalu petugas berhasil menangkap pelaku bernama Hermin Zainal di jalan Bandeng nomor 161 Bontola Makasar.
"Barang bukti yang diamankan yakni dua kilogram Sabu," ujar Wakil Direktur IV Tindak Pidana Narkoba, Mabes Polri, Kombes Nugroho Aji saat merilis barang bukti di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (18/3/2016).
Kepolisian kemudian melakukan pengembangan. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku Zainal, diperoleh informasi jika sindikatnya akan melakukan pengiriman barang dari Jakarta ke Bogor.
Pengakuan Zainal pengirim barang haram yang akan diedarkan di Bogor, Jawa Barat tersebut akan dilakukan melalui jalur darat.
"Kemudian tim melakukan pengajaran lewat jalan tol dengan meminta bantuan PJR untuk melakukan pencegatan terhadap mobil Toyota Avanza dengan nopol B1691 WOE yang digunakan oleh para sindikat," katanya.
Tepat di Kilometer 24 Tol Jagorawi kendaraan berhasil diberhentikan petugas. Pelaku bernama Bastian Malpinas dan Alex Musa kemudian diamankan.
"Barang bukti yang disita saat penangkapan di jalan tol tersebut yakni empat kilogram sabu," paparnya.
Tidak berhenti sampai di situ, dari keterangan ketiga pelaku, diperoleh informasi adanya sindikat lain yang akan mengedarkan sabu di Wilayah Cibinong, Jawa Barat, polisi kemudian melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti 5 Kilogram sabu.
"Modus operandinya, jaringan ini mengedarkan narkotika jenis sabu antar wilayah melalui jasa pengiriman jalur darat," katanya.
Barang bukti yang disita yakni, satu mobil Toyata Avanza, satu timbangan digital, enam alat komunikasi, dan 11 Kilogram sabu. Barang candu tersebut berasal dari dua negara yakni Tiongkok dan Iran. Sebelum ke Indonesia, Sabu tersebut terlebih dahulu singgah di Malaysia.
"Jadi titik kumpulnya di Malaysia dan pengendalinya ada yang di Malaysia," ujarnya.
Pihak kepolisian hingga kini terus melakukan pendalaman untuk membongkar seluruh sindikat peredaran sabu yang berasal dari Cina dan Iran tersebut.
Sementara itu ketiga pelaku yang sudah ditangkap menurut Nugroho terancam pasal 114 ayat juncto pasal 132 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009. Mereka terancam pidana mati atau paling singkat enam tahun penjara dan denda minila Rp satu milyar dan maksimal Rp 10 milyar ditambah sepertiga.