Laporan Wartawan Tribun Jateng, Fajar Eko Nugroho
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Ribuan nelayan pantai utara Kota Tegal melakukan aksi damai dengan meneriakkan aspirasi penolakan keras terhadap keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, yang mengeluarkan peraturan No 2 tahun 2015 dan aturan pajak hasil perikanan (PHP) yang naik sampai 1.000 persen yang dinilai memberatkan, Kamis (24/3/2016).
Adapun ribuan nelayan yang sudah berkumpul di jalan lingkar utama (Jalingkut) Kota Tegal ini sudah datang sejak siang hari sekitar pukul 11.00 WIB untuk mengikuti aksi tersebut.
Menurut para nelayan, aksi itu dilatarbelakangi peraturan tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan dengan pukat tarik, cantrang dan jongrang, akan berdampak ke perekonomian para nelayan kecil.
Para nelayan melakukan orasi sambil membawa keranda mayat dan poster bertuliskan penolakan atas peraturan menteri dan aksi teatrikal.
Bahkan keranda dengan foto Menteri Susi Pudjiastuti dibakar di hadapan ribuan nelayan. Aksi itu mendapatkan pengawalan ketak dari ratusan personel gabungan dari kepolisian, TNI dan Satpol PP berjaga-jaga di lokasi. Menurut Korlap Aksi, Tambari, peraturan Menteri Susi bila diterapkan akan berdampak sosial.
Di Kota Tegal, lanjutnya, ada sekitar 5.000 nelayan akan kehilangan pendapatan, banyak pengangguran karena nelayan mengalami kebangkrutan.(*)