News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Kecelakaan Prajurit vs Polwan, Kapolres: Posisi Praka Arli Tidak Menguntungkan

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG -- Setelah mendengar pengaduan dari Komandan Batalyon Infanteri Tri Wira Eka Jaya (TWEJ) Letnan Kolonel Inf Bahtiar mengenai kasus kecelakaan Praka Arli, Kapolda Lampung Brigadir Jenderal Ike Edwin meminta keterangan Kapolres Lampung Selatan Ajun Komisaris Besar Adi Ferdian.

Ferdian memaparkan bahwa Praka Arli dalam posisi tidak menguntungkan dalam kasus kecelakaan tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kata Ferdian, setiap pengendara dari jalan sempit menuju jalan besar harus menunggu situasi aman dan sepi.

Ferdian mengatakan, motor yang dikendarai Praka Arli tertabrak bagian depan kiri mobil polwan Brigadir Satu Neni.

"Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi-saksi, korban dalam posisi tidak menguntungkan," kata dia, Kamis (23/3/2016).

Karena itu, tutur Ferdian, pihaknya sudah menggelar gelar perkara beberapa kali yang hasilnya akan dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap Neni.

Mobil yang dikemudikan Neni menabrak motor yang dikendarai Praka Arli di depan markas Batalyon TWEJ, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, September 2015.

Akibat kecelakaan itu, Praka Arli meninggal dunia.

Komandan Korem 043/Garuda Hitam Kolonel Inf Joko P Putranto yang hadir di Lapangan Saburai, pun menanggapi kasus kecelakaan yang menewaskan prajuritnya, Praka Arli, anggota Kompi Bantuan Batalyon Tri Wira Eka Jaya (TWEJ).

Joko mengatakan, dirinya memang pernah meminta menunda pernikahan Briptu Neni usai kecelakaan yang menewaskan Praka Arli.

Ini dilakukan Joko karena kondisi di lingkungan prajuritnya tidak memungkinkan.

"Pada saat itu situasi tidak memungkinkan karena rasa solidaritas prajurit terhadap temannya yang ditabrak oleh Polwan," kata Joko.

Untuk meredam situasi, lanjut dia, sebaiknya Neni jangan menikah dulu.

Pada proses mediasi, Joko mengaku sempat emosi karena perkataan dari pihak tertentu yang tidak enak didengar.

Menurut Joko, ada perkataan yang menyatakan bahwa pihak Praka Arli disuruh menerima saja uang Rp 20 juta dari pihak Polwan Neni karena apabila diteruskan ke pengadilan, maka Praka Arli akan kalah.

"Terus terang saya emosional mendengar ada perkataan seperti itu. Maka dari itu saya bilang maju saja kasus ini sampai ke pengadilan," ujar Joko Purwo Putranto.

Komandan Batalyon dan Ibu Polwan Mengadu 

Komandan Batalyon Infanteri Tri Wira Eka Jaya (TWEJ) Letnan Kolonel Inf Bahtiar mendatangi Kapolda Lampung Brigadir Jenderal Ike Edwin, saat berkantor di Lapangan Saburai, Kamis (24/3/2016).

Bahtiar mengadukan kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa prajuritnya Praka Arli.

Bahtiar mengatakan, Praka Arli mengalami kecelakaan lalu lintas di depan markas batalyon TWEJ, Natar, Lampung Selatan, sekitar enam bulan lalu.

Praka Arli yang mengendarai sepeda motor ditabrak mobil yang dikendarai Polwan Polres Lampung Tengah Brigadir Satu Neni.

Praka Arli sempat kritis dan akhirnya meninggal dunia. "Saya mau menanyakan perkembangan kasus kecelakaan ini sampai mana," ujar Bahtiar di hadapan Kapolda.

Lestari, ibu Polwan Polres Lampung Tengah Briptu Neni, pun mencurahkan isi hatinya di hadapan Kapolda Ike Edwin, usai Komandan Batalyon Tri Wira Eka Jaya (TWEJ) Letnan Kolonel Inf Bahtiar mengadukan masalah kecelakaan lalu lintas tersebut.

Bahtiar dan Lestari duduk berdampingan.

Lestari mengutarakan, pihaknya sudah berusaha mediasi dengan keluarga Praka Arli.

Beberapa hari setelah kecelakaan terjadi, Lestari mendatangi keluarga korban.

Lestari meminta izin agar anaknya melangsungkan pernikahan yang sudah direncanakan berlangsung pada Oktober 2015.

Lestari mengutarakan, ayah Neni mengalami sakit parah hingga harus cuci darah.

Ayahnya berharap Neni menikah. "Pihak korban tidak mengizinkan anak saya menikah. Akhirnya kami tunda pernikahan itu," ujar Lestari.

Lestari kembali datang ke keluarga korban untuk perdamaian. Menurut dia, pihak keluarga korban mengajukan dua syarat perdamaian.

"Istri korban minta dijadikan PNS dan minta uang ganti rugi Rp 300 juta," ujar Lestari.

Lestari mengaku tidak sanggup memenuhi syarat itu karena tidak memiliki uang sebanyak itu dan tidak bisa menjadikan istri Arli menjadi PNS.

Pernikahan Neni yang tertunda akhirnya benar-benar tidak terlaksana.

Lestari mengatakan, sesudah ayah Neni meninggal dunia, pihak calon suami Neni memutuskan tidak jadi menikahi Neni.

"Mungkin terlalu lama makanya mereka membatalkan pernikahan," kata dia.

Kini Lestari tinggal seorang diri. Hanya satu harapan Lestari. Ia berharap kasus anaknya selesai dan bisa bertugas kembali di Polres Lampung Tengah.

"Supaya anak saya bisa menemani hari-hari saya yang sendiri," ucapnya.
 
Praka Arli mengalami kecelakaan lalu lintas di depan markas Batalyon TWEJ, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, September 2015.

Sepeda motor yang dikendarai Arli ditabrak mobil yang dikemudikan Neni. Arli meninggal dunia setelah sempat kritis. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini