News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

67 TKI Dideportasi dari Malaysia

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Sebanyak 67 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tanpa dokumen resmi (ilegal) dideportasi Pemerintah Malaysia melalui border Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong dan tiba, di Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalbar, Jl Sultan Syahrir No 03, Pontianak, Jumat (25/3/2016) sekitar pukul 00.03 WIB.

Puluhan TKI tersebut diangkut dari Border PLBN Entikong menggunakan bus, dan setibanya di Dinsos Kalbar langsung dilakukan pendataan.

Suasana haru terlihat, tatkala orangtua satu di antara Tenaga Kerja Wanita (TKW), Yandi bertemu dan berpelukan, melepas kerinduan dengan anak sulungnya yang bernama Lia.

Kepada wartawan, Yandi mengisahkan, ia telah menunggu kedatangan Lia, sejak Kamis (24/3) sekitar pukul 18.00 WIB. Karena sejak dua tahun silam, putrinya tersebut berangkat bekerja ke Negeri Jiran.

"Dia mau pulang, katanya sempat di tahan di Malaysia. Masalah Permit (Izin) katanya, di sana dia bekerja rumah tangga," ujarnya

Menurut warga Terusan, Kabupaten Mempawah ini, selama putrinya di Malaysia kerap berkomunikasi dengannya, namun tak pernah mengeluhkan permasalahan yang dihadapi di negara Malaysia.

"Ndak ada, lebih baik dia pulang. Sewaktu di tahan Imigrasi Malaysia, agennya yang sering menghubungi, katanya bermasalah," urainya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini