Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Ardani
TRIBUNNEWS.COM, MUARA ENIM – Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan Pos Bantuan Hukum Adovokat Indonesia atau Posbakumadin, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU).
Keduanya sepakat untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada warga yang dianggap kurang mampu.
Menurut Bupati Muara Enim, Muzakir Sai Sohar, hak atas bantuan hukum merupakan non-derogable rights, yang tidak dapat dikurangi ataupun ditangguhkan dalam kondisi apapun.
Program ini menjadi upaya menjamin pemenuhan hak warga memperoleh keadilan, dan hak konstitusional sebagai warga negara.(*)