Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Polresta Pontianak menetapkan satu tersangka atas dugaan melakukan penipuan atau penggelapan dengan modus Travel Ibadah Umrah terhadap lima warga, Sabtu (26/3/2016) sekitar pukul 02.15 WIB
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka Yunia Soebari (YS) tersebut memang pernah bekerja sebagai broker atau perwakilan dari satu di antara perusahaan travel pemberangkatan haji dan umrah yang ada di Jakarta.
"Itu latarbelakangnya, memang dia pernah ada hubungannya dan terakhir tahun 2014. Sekarang ini tersangka menghimpun siapa yang mau berangkat umrah lewat dia," ungkap Kapolresta kepada wartawan di Mapolresta Pontianak, Selasa (29/3/2016).
Namun, pendaftaran para warga untuk umrah tersebut, lantas tidak dilanjutkan oleh tersangka Yunia ke perusahaan yang diatasnamakannya. Sehingga kuat dugaan, tersangka Yunia mengambil kesempatan untuk meraup keuntungan dari uang setoran korban.
"Tersangka YS mengatakan bisa memberangkatkan umrah dan sebagainya, namun faktanya para korban ini tidak berangkat-berangkat, sehingga timbulah laporan ini. Dia mengakui dari salah satu perusahaan travel pemberangkatan haji dan umrah," ujar Kapolresta. (*)