Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG -- Sidang perdana kasus pembunuhan Dwiki Dwi Sopian, Siswa SMKN 2 Bandar Lampung, digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (30/3/2016).
Sidang berlangsung tertutup karena tiga terdakwa masih anak-anak, yakni KR, RH, dan IAP.
Dwiki ditemukan tewas dengan 107 tusukan di semak-semak Jalan Raden Imba Kesuma.
Dwiki dibunuh KR dan lima rekannya yang turut serta.
KR adalah terdakwa utama, yang menusuk Dwiki sampai 107 lubang.
Sedangkan RH berperan memberitahu keberadaan Dwiki kepada KR.
Peran IAP adalah memberikan pisau yang dipakai KR menusuk Dwiki.
Masih ada tiga tersangka lain yang berkas perkaranya masih dalam penyidikan kepolisian, yaitu OR, DN dan FR.
Aparat kepolisian dari Satuan Sabhara Polresta Bandar Lampung menjaga ketat ruang sidang untuk mengantisipasi terjadinya kericuhan.
Jaksa penuntut umum Rama dan Tri Pratekta mendakwa tiga terdakwa dengan pasal berlapis.
Pasal yang didakwa adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang penganiayaan, pasal 170 tentang pengeroyokan, dan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*)