Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yayan Isro Rozki
TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Proyek pembangunan Waduk atau Bendung Logung di Kudus terus digesa.
Bendung Logung terletak di Desa Kandangmas, Kecamatan Dawe dan Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo untuk keperluan irigasi.
Meski demikian, ada beberapa persoalan penambahan luas lahan dan lahan Perhutani yang terdampak proyek Bendung Logung.
Yaitu ada lahan Perhutani seluas 39 hektar yang akan segera dicarikan lahan penggantinya.
"Persoalan tanah Perhutani yang terdampak Logung, dipastikan akan mengacu pada peraturan yang baru," kata Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dirjen SDA Kemenpupera), Mudjiadi, kemarin.
Disampaikan, dengan mengacu PP 105/2015 tersebut, maka Pemkab Kudus tak perlu lagi mencarikan lahan pengganti untuk tanah Perhutani yang terdampak Logung.
Sebab, sistem yang akan dipakai adalah pinjam-pakai, bukan tukar guling atau sebagainya.
Terpisah, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Ciptakaru) Kudus, Sumiyatun, mengaku lega dan plong atas adanya titik terang dari persoalan tersebut.
Menurut dia, dengan mengacu pada PP terbaru itu, maka Pemkab tak perlu lagi mengeluarkan dana sekitar Rp 24 miliar, yang sebelumnya telah dianggarkan untuk pembebasan lahan pengganti milik Perhutani tersebut.
Sebelumnya, lahan pengganti Perhutani itu disediakan di Desa Tanjungrejo dan Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, serta di Desa Wonosoco, Kecamatan Undaan. (*)