News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tiga Wanita Penjual Bayi Berhasil Dibekuk

Penulis: Valdy Arief
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Jakarta Selatan menangkap tiga tersangka dugaan tindak eksploitasi anak yang bermodus penjualan bayi.

Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Surawan, menyebutkan penangkapan tiga penjual bayi ini merupakan hasil pengembangan dari kasus eksploitasi anak di kawasan Blok-M yang telah diungkap sebelumnya.

"Tiga tersangka berinisial KD (46), W (42), dan SW, ditangkap pada 30 Maret 2016 di depan hotel Jalan Woltermongonsidi, Kebayoran Baru, setelah polisi melakukan cover buy," kata Surawan di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (31/3/2016).

Dari tiga orang yang ditangkap, satu di antaranya yaitu SW, merupakan ibu dari bayi berusia 3 bulan 10 hari yang hendak dijual.

Sedangkan dua tersangka lain, KD alias Nias dan W alias Mama Dina, merupakan penyalur bayi ke calon pembeli.

Atas pebuatannya, ketiga tersangka diancam dengan Pasal 2 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan orang.

Selain itu, mereka juga dapat dijeratĀ  Pasal 76F dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 600 juta. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini