News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarat Dukungan Bagi Calon Independen dalam Draf Revisi UU Pilkada Tak Berubah

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tidak merevisi syarat dukungan bagi calon independen dalam draf usulan revisi Undang-undang (UU) Pilkada, yang diserahkan kepada DPR RI.

"Dalam syarat calon independen itu saya lihat tetap. Jadi, seperti yang berlaku, 6 hingga 10 persen bagi calon perseorangan," kata Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman, ketika ditemui di kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (1/4/2016).

Revisi UU Pilkada merupakan usul inisiatif pemerintah yang akan dibahas dengan DPR pada masa sidang berikutnya.

Tapi, Rambe menjelaskan, syarat dukungan 6 hingga 10 persen itu, bukan lagi berdasarkan jumlah penduduk. Namun, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa 6 hingga 10 persen dukungan didasari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Tidak adanya perubahan syarat pencalonan calon perseorangan itu tertera dalam draf revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dari pemerintah, yang sudah diterima sebelum reses lalu.

Dengan masuknya draf tersebut, kata politikus Golkar itu, komisi II akan mempercepat pembahasannya. Apalagi targetnya revisi UU Pilkada ini bisa diberlakukan pada pilkada serentak 2017.

"Waktunya sangat terbatas, dari tanggal 6 sampai tanggal 29 April. Ini masanya untuk kita bahas," ujar Rambe.

Oleh karena itu katanya, selaku pimpinan Komisi, Rambe sudah menyampaikan kepada masing-masing fraksi bahan lengkap revisi yang diajukan pemerintah.

"Saya sudah sampaikan kepada fraksi-fraksi usulan revisinya dan naskah akademiknya," jelasnya.

Dengan itu pula Rambe jelaskan, bahwa semua anggota DPR harus mengetahui adanya surat masuk dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait usulan revisi UU Pilkada.

Hal itu, katanya, harus diumumkan pimpinan DPR pada rapat paripurna pada Rabu (6/4/2016), setelah masa reses berakhir pekan depan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini