Laporan Wartawan Tribun Sumsel, Siemen MartinĀ
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Lucyanti, terdakwa suap RAPBD dan LKPJ Muba, membuat majelis hakim dan penuntut umum KPK geleng-geleng kepala.
Kendati sakit, dirinya memaksakan mengikuti sidang yang beragenda mendengarkan keterangan terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (7/4/2016).
Istri Pahri yang juga terdakwa suap ini, menjalani sidang dengan menggunakan kursi roda serta infus dan tabung gas oksigen didekatnya.
Dibantu dua perawat, Lucy menampilkan diri kepada khalayak ramai bahwa dia sanggup mengikuti sidang.
Saat itu Lucy memakai baju terusan warna merah jambu, di lehernya terdapat kalung berlian.
Dia juga santai menjawab setiap pertanyaan yang diutarakan hakim maupun penuntut umum.
Dalam keterangannya, dia hanya membantu Pahri (suaminya) menjalankan tugas sebagai seorang Bupati.
Lucy pun mengaku uang suap tersebut tidak diketahui sang suami dimana uang dipinjam oleh Samsudin Fei.
Lucy yang duduk dikursi pesakitan mengaku hanya ingin membantu sang suami saat itu, karena takut suaminya didemo gara-gara tidak mampu membayar gaji honorer dan PHL yang ada di Pemkab Muba. (*)