Laporan Wartawan Pos Belitung, Disa Aryandi
TRIBUNNEWS.COM, BELITUNG -- Dengan alibi untuk membeli darah perawan guna mengangkut emas di rumah Novan di Kelurahan Tanjungpendam Tanjungpandan, Afrizal Jono Tanjung alias Joni (40) menguras uang puluhan juta milik korban Zukivyadi (36).
Ide Jono menjadi dukun palsu bermula pada Januari 2016.
Ketika itu, tersangka yang sempat menumpang salat di rumah Novan, tiba-tiba kerasukan secara berpura-pura.
Berbagai cerita disampaikan saat rekayasa kerasukan tersebut.
Namun inti dari kerasukan tersangka, ingin mengelabui ada emas murni di rumah Novan.
Kemudian tersangka mendatangi rumah Zukivyadi dengan tema berbisnis, yakni mengangkat emas dari umah Novan.
Ia meminta uang sebesar Rp 63 juta kepada korban untuk membeli darah perawan melalui transfer bank.
Ya, darah perawan itu sebagai salah satu syarat untuk mengangkat emas yang ada di rumah Novan.
Setelah menerima uang untuk membeli darah parawan, muncul ide baru dari tersangka untuk menguras harta korban.
Cerita pun berlanjut, tersangka berdalih seseorang yang mengusahakan mencari darah perawan tersebut meninggal dunia dan berujung pada masalah hukum.
"Habis itu baru saya minta lagi uang Rp 35 juta. Saya bilang sama dia (korban) untuk menutupi kasus di Kejaksaan dan Kepolisian," ucap Joni kepada Posbelitung.com, Kamis (7/4/2016).
Tersangka Joni diamankan oleh polisi, Senin (4/4/2016), setalah menerima laporan dari korban, Sabtu (2/4/2016).
Akibatnya warga Jalan Hayati Mahim, Kelurahan Pangkallalang itu, mengalami kerugian sebesar Rp 98 juta.