Laporan Wartawan Tribun Lampung, Tri Purna Jaya
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG – Tiga terdakwa pembunuhan Dwiki Sopian dituntut masing-masing selama 10 tahun penjara, dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Kamis (7/4/2016).
Oleh Jaksa, ketiganya dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Andry mengatakan, ketiga terdakwa, KR, OR, dan IAP dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Kami tuntut 10 tahun penjara. Pertimbangan kenapa hanya 10 tahun, karena mereka (para terdakwa) masih berusia anak-anak,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Dwiki Sopian, siswa SMKN 2 Bandar Lampung, ditemukan tewas dengan 107 tusukan di semak-semak Jalan Raden Imba Kesuma. Dwiki dibunuh KR dan lima rekannya.
KR adalah terdakwa utama yang menusuk Dwiki sampai 107 lubang.
Selama mengikuti persidangan, ketiga terdakwa pembunuhan Dwiki Dwi Sopian dikawal ketat kepolisian dan staf kejaksaan.
KR, OR, dan IAP dikawal sejak dibawa dari ruang tahanan PN Tanjungkarang.
Pantauan Tribunlampung.co.id, ketiga terdakwa menundukkan kepala, dan berlari kecil melewati kerumunan orang, saat keluar dari ruang sidang.(*)