Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi membongkar kasus penggelapan beras miskin (raskin) di Kota Bandung, Jawa Barat.
Setidaknya tiga menjadi tersangka dalam kasus penyelundupan beras raskin tersebut.
Informasi yang dihimpun Tribun, ketiga tersangka itu, yakni YH (39), S (53), dan AR (34).
Ketiga warga Kampung Sapan, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung itu memiliki peran yang berbeda.
YH dan S merupakan petugas pengangkut raskin. Sedangkan AR merupakan penadah raskin yang dijual YH dan S.
"Penggelapan ini dilakukan YH yang merupakan sopir dan S yang merupakan kernet. Mereka ditugaskan mendistribusikan raskin dari Bulog ke kantor kelurahan," ujar Kabag Ops Polrestabes Bandung, AKBP M Joni, kepada wartawan di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jabar, Senin (11/4/2016).
Dalam aksinya, Joni mengatakan, YH dan S mengurangi volume beras dengan melubangi setiap karung yang diangkut menggunakan besi tajam.
Para pelaku mencuri raskin yang tercecer di bak truk pada saat pengangkutan dari gudang ke kantor kelurahan.
"Jadi setiap beras yang seharusnya beratnya 50 kilogram berkurang menjadi sekitar 47 kilogram. Sehingga setiap karung beras berkurang 3 kilogram," kata Joni.
Joni mengatakan, YH da S ditangkap di Kantor Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung pada Kamis (24/3/2016).
Adapun AR ditangkap setelah dilakukan pengembangan. Kini ketiganya ditahan di Markas Polrestabes Bandung untuk proses penyidikan.
"Ketiganya dijerat pasal 362 jo 372 KUHPidana yang ancaman hukumannya penjara di atas lima tahun," ujar Joni. (*)