Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG -- Petugas Polsek Panjang menangkap tersangka pembunuhan terhadap pasangan suami istri Halim Sari dan Hartini.
Tersangka pembunuhan adalah Edo Pratama (22). Edo adalah mantan karyawan cucian motor milik Halim.
Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Hari Nugroho mengatakan, Edo ditangkap di Kecamatan Pendopo, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, pada Senin (11/4/2016).
"Tersangka ditangkap di perkebunan singkong milik warga," ujar Hari, Selasa (12/4/2016).
Polisi menyita barang bukti berupa satu bilah pisau, pakaian korban dan pakaian tersangka.
Edo membunuh Halim dan Hartini di rumah korban di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pidada, Panjang, pada Jumat (1/4/2016).
Kedua korban meninggal dunia akibat luka tusuk senjata tajam.
Hari Nugroho mengatakan, pembunuhan terhadap pasangan suami istri (pasutri) Halim dan Hartini terjadi di hadapan cucunya yang masih berumur 13 tahun.
Hari menerangkan, awalnya tersangka Edo masuk ke dalam rumah korban hendak mencuri uang.
Ketika berada di halaman rumah, Edo kepergok Halim yang terbangun ingin Salat Subuh.
Edo panik, ia pun menusuk Halim menggunakan senjata tajam yang dibawanya.
Pada saat ditusuk, Halim teriak kesakitan.
Teriakan ini didengar oleh istrinya Hartini dan cucunya.