Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri
TRIBUNNEWS.COM, TAMANSARI - Dua pemuda menutup muka dengan baju yang dikenakannya saat digelandang petugas Polsek Tamansari, Kabupaten Bogor, Rabu (13/4/2016).
Pria berinisial IR (30) dan SR (22) dibawa petugas karena kedapatan membayar makanan menggunakan uang palsu.
Keduanya ditangkap usai menyantap nasi uduk di sebuah warung di Kampung Sekarwangi RT 1/6 Desa Sukajadi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari tangan keduanya, polisi menyita uang palsu pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu.
Kapolsek Tamansari, Iptu Sudin Muhamad menjelaskan, penangkapan berdasarkan laporan dari masyarakat yang curiga
kepada pelaku saat berbelanja menggunakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu.
"Pelaku ditangkap ketika lagi makan nasi uduk di warung salah satu warga," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com.
Modus yang dilakukan oleh pelaku yakni berbelanja di warung kecil sebesar Rp 3.000 menggunakan uang palsu pecahan Rp 20 ribu dengan tujuan mendapatkan kembalian Rp 17 ribu uang asli.
"Rata-rata pelaku ini membelajakan uang palsunya di warung kecil," katanya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak 18 lebar pecahan uang Rp 20 ribu dan 2 lembar pecahan uang Rp 50 ribu serta Rp 123 ribu uang asli hasil belanja di warung.
"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan," kata Kapolsek. (*)