Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi menangkap Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Devyianti Rochaeni (DVR) dan Bupati Subang Ojang Sohandi (OJS) dalam operasi tangkap tangan, kemarin.
Keduanya ditangkap bertiga orang lainnya yakni Leni Marliani, Jajang Abdul Kholik (JAH) dan Fahri Nurmallo (FN).
Devianty ditangkap di kantornya di lantai empat Kejaksan Tinggi Jawa Barat usai menerima suap dari Lebih Marliani.
Leni adalah terdakwa kasus korupsi BPJS Kabupaten Subang tahun 2014.
"Tim KPK bergerak mengamankan DVR di lantai empat Kejati Jabar Rp 528 juta dari tangan DVR," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Pada saat itu, turut juga ditangkap Lenih di tempat parkir Kejati Jawa Barat usai menyerahkan uang kepada Devianty.
KPK kemudian bergerak menuju Kabupaten Subang untuk menangkap Ojang.
Saat itu, Ojang ditangkap saat musyawarah pimpinand aerah (Muspida).
Menurut Agus, penangkapan tersebut karena Ojang diduga kuat adalah pemberi uang suap kepada Devianty.
"Tim ke Subang mengamankan OJS dan ajudan dan tim menemukan uang sejumlah Rp 385 juta di mobil," kata Agus.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK berhasil menyita uang sebagai barang bukti Rp 913 juta.
Uang tersebut terdiri dari pecahan uang Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.
Komisi Pemberantasan Korupsi langgsung menetapkan Bupati Subang Ojang Sohandi (OJS) sebagai tersangka pemberi suap kepada jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Bersama Ojang sebagai pemberi, KPK juga menetapkan istrinya Leni Marliani (LM) dan Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Subang Jajang Abdul Kholik (JAH) sebagai tersangka.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan uang yang diberikan kemarin itu merupakan pemberian dari Ojang. Menurut Agus, Ojang memberi uang agar tidak tersangkut kasus penyalahgunaan dana Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) anggaran 2014 itu.
"Uang diduga berasal dari OJS," kata Agus saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Kepada ketiga orang tersebut, KPK menyangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selain itu terhadap Ojang juga disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Fahri Nurmallo dan Jaksa Penuntut Umum di Kejati Jawa Barat Devianty Rochaeni.
Fahri adalah ketua tim Kejati Jabar yang menangani kasus dugaan korupsi BPJS tersebut. Dia sudah dimutasi ke Kejati Jawa Tengah.
Sementara Devianty sendiri adalah anggota jaksa penuntut umum.
Keduanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"KPK menetapkan lima tersangka, tiga di pihak pemberi, dua penerima," terang Agus.
Saat OTT terssebut, KPK menyita total uang Rp 913 juta.
Rinciannya Rp 28 juta disita dari tangan Devianty sementara Rp 385 juta ditemukan di mobilnya Ojang.
Terkait uang yang di mobil tersebut, KPK mengatakan masih memeriksa para tersangka terkait peruntukannya apakah terkait suap kepada jaksa Kejati Jawa Barat.
Tangkap Tangan Bupati Subang, KPK Sita Barang Bukti Duit Rp 913 juta. (*)