Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Bupati Muba (Musi Banyuasin) nonaktif Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty Pahri menjalani sidang tuntutan di PN Tipikor Palembang, Kamis (14/4/2016).
Kedua terdakwa kasus suap LKPJ 2014 dan RAPBD 2015 Muba itu, tiba di pengadilan menumpang mobil yang sama.
Sementara dalam sidang sebelumnya, mereka menumpang mobil berlainan karena dijemput dari rutan berbeda. Pahri di LP Pakjo, sedangkan Lucy di LP wanita Merdeka.
Raut keduanya terlihat santai saat akan memasuki ruang persidangan. Bahkan mereka sempat pamer kemesraan dengan bergandengan tangan. Sesekali mereka melempar senyum.
Di ruang persidangan, Jaksa Penuntut Umum KPK, Irene Putrie SH MH, telah siap membacakan tuntutan dihadapan majelis hakim.
Diberitakan sebelumnya, Pahri-Lucy didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf a dan huruf b atau pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Saat ini sidang tuntutan masih berjalan, JPU KPK masih membacakan tuntutan terhadap Pahri-Lucy. (*)