Laporan Wartawan Tribun Lampung, Romi Rinando
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Reklamasi Teluk Bandar Lampung yang berlangsung sejak 2009, masih berjalan hingga sekarang.
Reklamasi tersebut merupakan bagian dari program penataan wilayah pesisir atau Water Front City. Pantauan Tribunlampung.co.id, masih ada alat berat yang beroperasi memadatkan tanah.
Namun, reklamasi di sepanjang Jalan Yos Sudarso yang dikelola PT Sekar Kanaka Langgeng menjadi tidak jelas. Terutama sejak pengelolanya meninggal dunia.
Ternyata, belakangan diketahui proyek tersebut diambil alih CV Sumber Niaga.
Ketua DPRD Bandar Lampung, Wiyadi meminta pemerintah setempat tegas dalam menertibkan kegiatan reklamasi di Teluk Bandar Lampung.
“Ini fakta. Reklamasi di pesisir Lampung hingga kini tidak mendatangkan manfaat bagi masyarakat nelayan di pesisir, termasuk pemerintah. Bahkan kerusakan akibat reklamasi jauh lebih besar dari keuntungan yang didapat,” kata Wiyadi, Minggu (10/4/2016).
Meski Wiyadi mengatakan demikian, DPRD Bandar Lampung telah mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor 005/354/23/II.3/2016, untuk mendesak Pemkot mencari investor baru, menggantikan PT Sekar Kanaka Langgeng.
Perusahaan tersebut dianggap wanprestasi dalam pengelolaan pesisir Teluk Bandar Lampung seluas 20 hektar itu.(*)