Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudhi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR UTARA - Polres Bogor Kota, Selasa (12/4/2016), mengadakan rekonstruksi kasus penganiayaan yang mengakibatkan M Arga (2) tewas.
Raut wajah Delima Agustini (19), ibu bocah tersebut, kelihatan pucat dan lesu saat menyaksikan rekonstruksi.
Ia terus memperhatikan gerak gerik RR, tersangka pembunuh, saat memeragakan adegan demi adegan. Matanya sama sekali tak berkedip.
Tangisnya pecah ketika RR memeragakan adegan ke-15. Emosinya memuncak.
Pada adegan tersebut, korban dibawa ke Rumah Sakit Marzuki Mahdi.
Polisi wanita yang berada di dekat Delima, sigap menenangkannya. "Saya teringat anak saya," kata Delima kepada polisi wanita itu sambil tersedu di Mapolres Bogor Kota, Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara.
Delima juga terlibat dalam rekontruksi tersebut sebagai saksi. Ia menjalani adegan kelima, saat RR mengambil sandal korban dan mengajaknya ke tempat usaha ayahnya di Jalan Doktor Sumeru.
Delima juga kembali berperan saat adegan ke-19. Dalam adegan tersebut, anaknya telah dinyatakan meninggal di ruang IGD Marzuki Mahdi.
Kasatreskrim Polres Bogor Kota, AKP Indra Maulana mengatakan semua rekontruksi yang dilakukan sesuai dengan pemeriksaan pelaku dan saksi.
"Untuk dari hasil rekontruksi meninggalnya korban pada saat sampai di IGD. Dan betul ada tindakan kekerasan seperti mencubit, menggigit, mengguncang-guncangkan tubuh korban sehingga korban mengalami gangguan pernafasan dan lemas," katanya kepada TribunnewsBogor.com.
Pihaknya belum bisa memastikan apakah ada dugaan perencanaan terhadap kasus ini. Ia menuturkan, motif dari tersangka awalnya hanya ingin menenangkan korban yang menangis. Namun, tindakan tersangka berlebihan dan menyebabkan kematian.
"Untuk pemeriksaan psikologi belum kita perlukan ke arah sana. Nanti kita menunggu petunjuk dari JPU (Jaksa Penuntut Umum)," terangnya.
Sementara, hasil autopsi sudah keluar. Di situ disebutkan korban meninggal karena terganggunya saluran pernafasan akibat guncangan.
"Proses selanjutnya langsung melengkapi berkas dan kita serahkan berkas dan pelaku ke JPU. Untuk waktunya, kita lihat dari proses penyidikan," ungkapnya.
Proses rekontruksi dimulai pukul 10.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB di lingkungan Mapolres Bogor Kota. Tersangka menggunakan baju tahanan, sementara korbannya diganti dengan boneka.
Adegan demi adegan dilakukan pelaku dan saksi. Adegan penganiayaan terjadi saat adegan ke delapan. Tersangka menggendong sambil menggigit pipi korban. Tak hanya itu, tersangka juga mengguncangkan korban agar berhenti menangis.
Di adegan yang sama, korban kembali dianiaya dengan dipukul di bagian dahinya sebanyak tiga kali. Peristiwa tersebut terjadi saat berada di dekat tempat usaha ayah tersangka.
Tak hanya itu, pada adegan ke-12 saat pelaku sudah berada di tempat ayahnya, tersangka kembali mengguncangkan korban, namun lebih kencang dari sebelumnya.
Adegan ke-14 diperlihatkan saat korban akan dibawa pulang oleh tersangka dan kakak tersangka, Trisno menggunakan sepeda motor.
Di perjalanan, Trisno tersadar kalau korban sudah terlihat lemas dan pucat. Lantas mereka berdua langsung membawa korban ke IGD Marzuki Mahdi pada adegan ke-15.
Dalam adegan ke 16, Arga dinyatakan meninggal oleh dokter. Kemudian tersangka mencoba menghubungi orang tua korban untuk datang ke Rumah Sakit Marzuki Mahdi. (*)