Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwakilan warga Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, mendatangi Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (18/4/2016).
Mereka berjumlah sekitar 15 orang yang dipimpin oleh aktivis sekaligus seniman, Ratna Sarumpaet.
Pimpinan DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi beserta beberapa anggota DPRD DKI Jakarta lainnya menerima mereka di lantai 10 gedung tersebut.
Setelah bertemu dengan pimpinan dan beberapa anggota legislatif daerah, warga menyuarakan tuntutannya.
Mereka menuntut untuk diberikan kompensasi atas penggusuran yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta beberapa hari lalu, yang kini masih berjalan.
Hal tersebut dinyatakan Ratna Sarumpaet kepada Prasetyo Edi Marsudi secara langsung.
Mengenakan pakaian berwarna hijau, Ratna mengatakan, warga Luar batang sudah tinggal di sana relatif lama. Seharusnya, lanjut dia, Pemprov DKI Jakarta memberikan kompensasi atas pajak dan bangunan mereka, walaupun belum dapat dipastikan bersertifikat.
Ratna menilai Pemprov DKI tidak melakukan sosialisasi secara benar, dalam melakukan penggusuran.
"Nah yang kita persoalkan adalah, lebih dari 385 KK (Kepala Keluarga) warga yang ada di sana secara turun-temurun, barang kali mereka belum tentu punya sertifikat," katanya.
"Tapi, mereka membayar pajak. Dan sejak awal yang saya mendampingi tidak pernah terjadi sosialisasi (secara benar)," tuturnya.
"Secara Undang Undang ada dong gantinya, apa mungkin pajaknya diganti atau bangunannya begitu gimana? kompensasinya, kita engga usah sebut ganti rugilah, mungkin orang jadi pada alergi yah, tapi ada dong kompensasi, diajak bicara dong rakyat ini," tambahnya.
Hal senada juga disampaikan warga Akuarium, Penjaringan, bernama Upi. Ia mengaku tinggal berpuluh-puluh tahun di sana dan merasa pantas mendapatkan kompensasi. Pasalnya, ia mempunyai girik dan bukti bayar pajak yang sah.
"Kami punya girik, kami punya banyak berkas, kami punya banyak berkas, inilah hak kami yang tiap tahun bayar pajak," katanya, sambil menunjukkan beberapa kertas kepada Prasetyo.
"Tolong kalau mau mengganti tanah kami untuk kepentingan umum, kembali ke Undang Undang Pokok Agraria," tambahnya lantang.
Mereka juga menuntut untuk menunda penggusuran tersebut.
Mendengar tuntutan tersebut, DPRD DKI Jakarta akan melayangkan surat kepada Pemprov DKI Jakarta untuk menyampaikan tuntutan-tuntutan mereka kepada Gubernur DKI Jakarta.
Sebagaiamana dketahui, Pemprov DKI Jakarta menggusur daerah Luar Batang, Jakarta Utara, karena Pemprov berencana menjadikan wilayah tersebut sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).