Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Abdul Ghanie
TRIBUNNEWS.COM, BANJARBARU - Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPMKHP) Kelas II Banjarmasin Banjarbaru Kalsel, menggagalkan penyelundupan ratusan ekor kepiting berukuran di bawah 200 gram.
Kepiting tersebut hendak dikirim ke luar Kalimantan menggunakan jasa cargo udara, Selasa (19/4/2016) dini hari.
Kepala BKIPMKHP Kelas II Banjarmasin, Hasim mengatakan kegiatan sebagai bentuk sidak yang dilakukan pihaknya dalam menyikap indikasi kerap terjadinya penyelundupan terhadap Kepiting dan Rajungan ke luar daerah.
Terlebih terhadap Kepiting dan Rajungan yang bertelur dan berukuran di bawah 200 gram tergolong merupakan jenis yang dilarang ditangkap ataupun diperjualbelikan.
"Hal itu tertuang dalam Permen KP Nomor 1 Tahun 2015, Surat Edaran kepala BKIPM Nomor 20 Tahun 2015, Surat Edaran Kementrian Kelautan dan Perikanan nomor 18 Tahun 2015 tentang larangan menangkap Kepiting, Rajungan dan Lobster bertelur dan berukuran di bawah 200 gram," jelasnya.
Masih ia, Kepiting dan Rajungan disita pihaknya malam itu didominasi dikumpulkan pengepul yang berasao dari Kotabaru, Pagatan, dan Tanah Laut. Sebanyak empat pengirim yang diketahui melakukan pengiriman tersebut.
" Namun dua dari empat pengirim pihaknya tak menemui pemiliknya. Sementara itu dua pengepul diantaranya H Amir akan kami BAP, " jelasnya.(*)