Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Ternyata banyak pengusaha jual-beli spare part di Kepulauan Bangka Belitung tak tahu aturan penjualan barang impor.
Akibatnya, mereka menjual barang-barang tak ber-SNI. Padahal, hal tersebut melanggar aturan yang berlaku.
Selama ini, mereka hanya tahu suatu barang impor dinyatakan resmi karena ada distributornya dan dikirim dari Jakarta.
Setelah mendapatkan masukan dalam pertemuan dengan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Brigjen Pol Yovianes Mahar, para pengusaha ini sepakat untuk membentuk asosiasi.(*)