Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra
TRIBUNNEWS.COM.COM,PALEMBANG - Saksi yang meringankan terdakwa Darwin AH dalam kasus suap LKPJ 2014 dan RAPBD 2015 Musi Banyuasin absen.
Sudar (Ajudan Darwin) dan Dedi (Sopir Darwin) yang dijadwalkan hari ini menyampaikan keterangan di persidangan berhalangan hadir.
Sepuluh menit berlalu, Majelis hakim kemudian mengakhiri sidang karena saksi tak kelihatan batang hidungnya.
Majelis Hakim kemudian memutuskan melanjutkan sidang tuntutan terhadap empat pimpinan DPRD Muba, Senin (25/4/2016).
Kuasa Hukum Darwin AH, Mil Benny mengungkapkan dua saksi tidak akan dipanggil lagi dipersidangan. Mereka hanya berpedoman terhadap keterangan pada saat di bapak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saja.(*)