News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Saksi Meringankan Absen, Pimpinan DPRD Musi Banyuasin Langsung Hadapi Tuntutan

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra

TRIBUNNEWS.COM.COM,PALEMBANG - Saksi yang meringankan terdakwa Darwin AH dalam kasus suap LKPJ 2014 dan RAPBD 2015 Musi Banyuasin absen.  

Sudar (Ajudan Darwin) dan Dedi (Sopir Darwin) yang dijadwalkan hari ini menyampaikan keterangan di persidangan berhalangan hadir. 

Sepuluh menit berlalu, Majelis hakim kemudian mengakhiri sidang karena saksi tak kelihatan batang hidungnya. 

Majelis Hakim kemudian memutuskan melanjutkan sidang tuntutan terhadap empat pimpinan DPRD Muba, Senin (25/4/2016).

Kuasa Hukum Darwin AH, Mil Benny mengungkapkan dua saksi tidak akan dipanggil lagi dipersidangan. Mereka hanya berpedoman terhadap keterangan pada saat di bapak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saja.(*)

 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini