Laporabn Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra
TRIBUNNEWS.COM,PALEMBANG - Empat pimpinan DPRD Muba, Riamon Iskandar, Islan Hanura,Darwin AH, dan Aidil Fitri jalani sidang lanjutan kasus suap LKPJ 2014 R-APBD 2015 kabupaten Muba di PN Palembang, Rabu (20/4/2016).
Namun, sidang berlangsung singkat. Agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan untuk terdakwa Darwin AH, hanya berlangsung 10 menit.
Hal itu dikarenakan dua orang saksi yang dihadirkan Darwin, yakni Sudar (Ajudan Darwin) dan Dedi (Sopir Darwin) berhalangan hadir.
Majelis hakim Parlas Nababan memutuskan menunda sidang dan mengakhiri persidangan lebih cepat.
Sidang dilanjutkan Senin (25/4/2016) dengan agenda yang sama.(*)