News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Saksi Meringankan untuk Darwin AH Absen di Persidangan

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporabn Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra

TRIBUNNEWS.COM,PALEMBANG - Empat pimpinan DPRD Muba, Riamon Iskandar, Islan Hanura,Darwin AH, dan Aidil Fitri jalani sidang lanjutan kasus suap  LKPJ 2014 R-APBD 2015 kabupaten Muba di PN Palembang, Rabu (20/4/2016).

Namun, sidang berlangsung singkat. Agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan untuk terdakwa Darwin AH, hanya berlangsung 10 menit.

Hal itu dikarenakan dua orang saksi yang dihadirkan Darwin, yakni Sudar (Ajudan Darwin) dan Dedi (Sopir Darwin) berhalangan hadir.

Majelis hakim Parlas Nababan memutuskan menunda sidang dan mengakhiri persidangan lebih cepat.

Sidang dilanjutkan Senin (25/4/2016) dengan agenda yang sama.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini