Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Hasanuddin dan Rahmat Purnama, dua terdakwa korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Rehab Rumah Sekolah, tahun anggaran 2012-2013 di Dinas Pendidikan, Pemoda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Palembang, jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN), Kamis (21/4/2016).
Jaksa menuntut keduanya hukuman berbeda. Hasanudin 1,6 tahun dan denda Rp 50 juta. Sedangkan, Rahmat dituntut tiga tahun penjara.
Menurut Jaksa, keduanya telah melanggar Pasal 3 Undang Undang (UU) Tipikor. (*)