News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Tuntutan Jaksa Terhadap Terdakwa Korupsi Dana Alokasi Khusus Disdikpora Kota Palembang

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Hasanuddin dan Rahmat Purnama, dua terdakwa korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Rehab Rumah Sekolah, tahun anggaran 2012-2013 di Dinas Pendidikan, Pemoda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Palembang, jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN), Kamis (21/4/2016).

Jaksa menuntut keduanya hukuman berbeda. Hasanudin 1,6 tahun dan denda Rp 50 juta. Sedangkan, Rahmat dituntut tiga tahun penjara.

Menurut Jaksa, keduanya telah melanggar Pasal 3 Undang Undang (UU) Tipikor. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini