Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buronan kasus korupsi dana BLBI, Samadikun Hartono tiba di Kejaksaan Agung, Kamis (21/4/2016) malam.
Dengan kawalan petugas kejaksaan, ia kemudian digiring masuk ke gedung bundar itu.
Wartawan dari berbagai media massa langsung berkerumun mengabadikan momen tersebut. Beberapa di antara mereka menyapa Samadikun. Ada pula yang menanyakan kondisinya.
"Sehat Pak?" tanya seorang wartawan dalam kerumunan.
Samadikun bergeming. Mulutnya terkatup sembari berjalan masuk ke dalam gedung dengan kawalan petugas. Tampak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah ikut menggiringnya.
Di lantai satu gedung bundar kejaksaan tersebut, Samadikun mendengarkan kembali putusan MA pada tahun 2003 lalu yang dibacakan tim Kejaksaan Agung.
Hal itu dilakukan lantaran ia tidak sempat dieksekusi dan mendengarkan putusan vonisnya sebelum buron.
"Putusaan MA yang bersangkutan tidak bisa disampaikan karena dia lari . Barusan sudah disampaikan putusannya. Dia dihukum sekian tahun dan uang pengganti Rp 169 miliar," ujar Arminsyah di kantornya, Kamis (21/4/2016) malam.
Menurut Arminsyah, setelah pembacaan putusan MA tersebut, pihaknya menanyakan kesanggupan membayar uang pengganti.
Selain itu, tim kejaksaan juga menanyakan kepemilikan aset di Indonesia.
"Kita pertanyakan apakah mau bayar atau mau bayar apa. Memiliki aset atau tidak? Setelah itu kita eksekusi," katanya.(*)