Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Denpasar melepas 440 koral ke laut di sekitar Pulau Serangan.
Koral itu merupakan barang selundupan yang diamankan oleh petugas.
"Selama sebulan ini sudah enam kali kami amankan koral selundupan. Yang terakhir ini, koral selundupan dari Sumbawa. Kami amankan di Pelabuhan Gilimanuk, Bali. Dibawa sebuah bus dengan tujuan Jawa," kata Kepala Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Denpasar, Bali, Habrin Yake Minggu (24/4/2016).
Pihaknya menghimbau, supaya nelayan mengikuti aturan atau regulasi yang ada. Upaya itu diharapkan dapat melestarikan kekayaan laut Indonesia. Jika tidak, akan berdampak negatif terhadap lingkungan.
"Saat ini, kami masih dalami dan mengejar pria atas nama Akiong yang menjadi penerima koral. Jika tertangkap, denda maksimal senilai Rp 250 juta," lanjutnya.
440 koral selundupan diamankan oleh pihak Balai Karantina Ikan Provinsi Bali. Koral-koral itu dikabarkan akan diekspor ke beberapa negara terutama di Benua Amerika.
Habrin mengatakan umumnya koral dari Indonesia memiliki keindahan, terlebih jenisnya spesifik. Dan itu dominan diminati atau banyak diminta oleh negara-negara di Eropa, Amerika dan Australia.
"Biasanya digunakan untuk hiasan akuarium atau hiasan di kolam-kolam," terangnya.
Makanya, Habrin mengimbau agar koral-koral di Indonesia sudah sepatutnya dijaga. Itu karena, melihat habitat kelangsungan organisme yang tumbuh di sekitaran koral. Seperti ikan dan lain sebagainya.
"Ini yang menjadi tugas kami untuk menjaga organisme di laut. Kami juga harapkan nelayan tidak sembarangan mengambil koral," tandasnya.(*)