Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 4.441 item sediaan farmasi bermasalah disita petugas gabungan dari Badan POM bersama Kepolisian dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selama Operasi Storm VII pada Februari hingga Maret 2016.
Operasi Storm VII dilaksanakan di 33 Balai Besa/Balai POM di seluruh Indonesia.
Operasi Storm merupakan operasi yang dikoordinasikan oleh ICPO (International Criminal Police Organization) Interpol dalam memberantas kejahatan farmasi di wilayah Asia.
Kepala Badan POM, Roy Sparringa, mengatakan dalam operasi ini, Badan POM fokus pemberantasan sediaan farmasi ilegal/palsu, termasuk obat, obat tradisional mengandung BKO, dan kosmetika mengandung bahan berbahaya.
"Dampak kejahatan lebih serius. Obat mengandung bahan kimia dibuat tak atas anjuran dokter. Ini dampak beban kesehatan meningkat. Dampak sosial tak hanya ekonomi saja," tutur Roy Sparringa kepada wartawan, Senin (25/4/2016).
Dia menjelaskan, berbagai modus operandi yang dilakukan oleh pelaku antara lain obat ilegal termasuk palsu diproduksi secara tersamar di sarana produksi legal dan/atau diedarkan melalui pedagang besar farmasi resmi tanpa menggunakan dokumen resmi.
Sementara itu, obat tradisional ilegal dan/atau mengandung BKO diproduksi pada malam hari di sarana ilegal di pinggiran Jakarta (Bogor dan Tangerang) yang jauh dari pemukiman penduduk untuk kemudian diedarkan ke depot-depot jamu di berbagai daerah di Indonesia.
Serta produk kosmetika lokal dikemas ulang seolah-olah produk impor dan diedarkan melalui online.
"Modus semakin canggih kejahatan semakin marak. Ini termasuk kejahatan transnasional. Kerjasama lintas sektor Kepolisian dan NCB-Interpol Indonesia," kata dia.
Selama kurun waktu satu bulan, Badan POM mengamankan Rp 31,65 miliar, obat ilegal termasuk palsu Rp 7,98 miliar, obat tradisional ilegal dan mengandung BKO, serta Rp 10,2 miliar kosmetika ilegal dan mengandung bahan berbahaya.
Secara keseluruhan Operasi Storm VII di Indonesia ini telah menyita dan mengamankan sediaan farmasi bermasalah sebanyak 4.441 item dengan nilai ekonomi mencapai Rp 49,83 miliar.
Temuan besar itu diperoleh setelah melakukan pemeriksaan di 250 sarana produksi dan distribusi dimana 174 sarana di antaranya teridentifikasi mengedarkan obat, obat tradisional, dan kosmetika ilegal termasuk palsu.
Sebanyak 52 kasus kejahatan farmasi ini ditindaklanjuti secara pro-justitia, dan sebagian sedang dilakukan pengembangan mengetahui aktor intelektual di belakang kejahatan farmasi yang sangat meresahkan ini. (*)