Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA -- Ratusan kampil (karung) pasir timah seberat kurang lebih 8 ton diamankan dari gudang di Jl Sam Ratulangi Sungailiat Kabupaten Bangka, Senin (25/4/2016).
Tim dari Subdit Titipter Ditkrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (26/4/2016), melakukan penimbangan pasir timah yang diamankan.
Pasir timah yang diamankan dipastikan ilegal karena pemilik Berlin tidak dapat menunjukkan surat-surat dokumen atas kepemilikan barang tambang tersebut.
Pemilik sempat menunjukkan surat dari salah satu perusahaan.
Padahal perusahan timah swasta yang dimaksud sudah lama tidak beroperasi. (*)