News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Periksa Enam PNS Pemprov Riau Terkait Suap APBD

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, David Tobing

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pembahasan R-APBD Provinsi Riau tahun 2014 dan 2015, di gedung Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru, Selasa (26/4/2016).

Terpantau ada enam saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik KPK hari itu, di antaranya mantan Sekdaprov Riau, Zaini Ismail, Asisten II Bidang Ekonomi Setdaprov Riau, Wan Amir Firdaus, Kabiro Administrasi Kemasyarakatan Setdaprov Riau, Ayub Khan, dan Ayub Khan PNS Pemrov Riau.

Mereka dimintai keterangan oleh penyidik KPK untuk melengkapi berkas perkara atas nama tersangka mantan ketua DPRD Riau Johar Firdaus dan Suparman, anggota DPRD Riau periode 2009-2014, yang juga Bupati Rokan Hulu yang baru saja dilantik.

Pantauan Tribun di lapangan, pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap sejumlah saksi hari itu terbilang singkat berkisar antara 30 menit-satu jam.

Seperti misalnya Mantan Sekdaprov Riau, Zaini Ismail keluar dari ruang pemeriksaan, setelah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 40 menit lamanya.

Pria berkacamata itu terlihat gugup dan berupaya menghindari awak media.

Zaini yang ditanyai awak media seputar pemeriksaan hari itu mengaku dirinya dimintai keterangan oleh penyidik KPK untuk tersangka Johar Firdaus terkait kasus suap RAPBD Riau Tahun 2015.

Pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik, kata Zaini, umumnya tidak berbebeda dengan pemeriksaan sebelumnya untuk Kirjauhari, yang telah lebih dahulu divonis vonis 4 penjara. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini