Laporan Wartawan Tribun Jambi, Eko Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Barang bukti sabu-sabu seberat 695,525 gram milik terduga bandar narkoba Robin cs dimusnahkan.
Proses pemusnahan berlangsung Jumat (29/4/2016) siang di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP ) Jambi.
Sabu-sabu dilarutkan dalam air panas, larutan alkohol 70 persen, dan cuka asam.
Proses pemusnahan di saksikan langsung perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jambi, Kesbangpol dan Dinas Kesehatan.
Shiddik Syahbuddin, Kepala Seksi Inteligen BNNP Jambi, mengatakan, pemusnahan barang bukti milik Robin cs dilakukan setelah adanya keputusan dari pihak Kejaksaan Negeri Jambi.
Sementara berkas tersangka sendiri saat ini masih dalam tahap proses penyidikan oleh penyidik BNNP Jambi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi (BNNP) mengamankan Ricky Wiliam Kusuma Wijaya als Robin (57) dalam penggerebekan yang berlangsung Selasa (5/4/2016) malam.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barung bukti barkotika jenis sabu sebanyak 7 paket. Selain itu diamankan uang tunai mata uang asing dari tujuh negara, senjata api (senpi), sejumlah buku atm, dan handphone.
Tersangka digrebek di rumah mewahnya di Tambak Sari, Rt 02, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.(*)