News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tukang Nasi Goreng Ini Nyambi Jual Senjata Api Rakitan

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Andyka

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Jajaran Unit Intelkam Polresta Palembang meringkus penjual senjata api rakitan (senpira), Medi Sastra, warga Jalan Basuki Rahmat RT25/RW10, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Palembang.

Medi diringkus petugas saat jualan nasi goreng, di kawasan Jalan Basuki Rahmat, tepatnya di sebelah Hotel Fave Palembang, Kamis (28/4/2016) sekitar pukul 23.00 WIB.

Pria 39 tahun itu mengaku menjual senpira milik temannya Andi. Jika senpi itu berhasil dijual, ia dijanjikan upah Rp 50 ribu.

Namun, ia belum sempat jual senpira tersebut. Polisi keburu menciduknya.

Menurut Medi yang pernah merasakan jeruji besi LP Pakjo tahun 2007 terkait kasus narkoba ini, senpira tersebut akan dijual seharga Rp 700 ribu.

Namun, dirinya tidak mengetahui secara pasti barang tersebut didapat Andi dari mana.

Kasat Intel Polresta Palembang, Kompol Budi Santoso melalui Kasubnit Aipda Aviv Sancoko mengatakan, “kami melakukan penyelidikan selama satu Minggu, akhirnya pelaku berhasil diamankan. Dia akan dijerat undang-undang darurat dengan ancaman 20 tahun penjara.” (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini