Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Reza Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung menciduk WD (30) dengan tuduhan pencabulan anak di bawah umur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, WD berbuat cabul terhadap anak tirinya yang masih 15 tahun.
"Tersangka mengaku sudah dua kali mencabuli korban," ujar Dery, Rabu (27/4/2016).
Tapi, Dery menduga tersangka lebih dari dua kali berbuat cabul karena dilakukan sejak 2015.
Bahkan kemungkinan dilakukan setiap malam.
Peristiwa bejat tersebut terjadi saat WD menonton televisi di ruang tengah.
Saat malam semakin larut, istri WD masuk ke kamar untuk tidur.
Begitu juga dengan anak tirinya yang tidur di kamar terpisah.
Mengetahui istri sudah lelap, WD masuk ke kamar anak tirinya.
"Tersangka mencabuli anak tirinya itu di dalam kamar," kata Dery, Rabu (27/4/2016).
Korban, lanjut dia, tidak berani melawan karena diancam akan dipukul oleh tersangka.
Sampai saat ini, korban masih mengalami trauma.
Pencabulan tersebut terungkap oleh guru ngaji korban.