News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bacakan Pledoi, Mantan Wabup Muba Menangis

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Sama halnya dengan Darwin AH, Wakil Pimpinan DPRD Muba Islan Hanura juga turut membacakan pledoinya secara pribadi di muka persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (2/5/2016).

Sambil membacakan nota pembelaannya, mantan Wabup Muba ini terlihat menangis dan sesekali sesegukan ketika membacakan pledoi yang mengharapkan keringanan terhadap hukumannya, yakni pidana kurungan lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.

Kuasa Hukum Islan Hanura, Yopie Bharata mengatakan nota pembelaan yang dibacakan oleh kliennya merupakan tulus dari dalam hati.

Apalagi ia memohon untuk diringankan hukuman kepada Islan Hanura. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini