Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Sama halnya dengan Darwin AH, Wakil Pimpinan DPRD Muba Islan Hanura juga turut membacakan pledoinya secara pribadi di muka persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (2/5/2016).
Sambil membacakan nota pembelaannya, mantan Wabup Muba ini terlihat menangis dan sesekali sesegukan ketika membacakan pledoi yang mengharapkan keringanan terhadap hukumannya, yakni pidana kurungan lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.
Kuasa Hukum Islan Hanura, Yopie Bharata mengatakan nota pembelaan yang dibacakan oleh kliennya merupakan tulus dari dalam hati.
Apalagi ia memohon untuk diringankan hukuman kepada Islan Hanura. (*)