News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dituntut Lebih Ringan, Pahri Pikir-pikir untuk Banding

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odia Aria 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Kedua terdakwa kasus suap R-APBD 2015 dan LKPJ Muba 2014, Pahri Azhari-Lucianty tampak tenang mendegarkan vonis yang dibacakan Majelis Hakim Saiman sekitar 3 jam lamanya, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (3/5/2016).

Meski vonis 3 tahun terhadap Pahri dan 1,5 tahun untuk Lucianty dengan denda masing-masing  Rp 100 juta subsuder 3 bulan, terdakwa 1 Pahri tak mau angkat bicara mengenai hukuman lebih ringan tersebut.

Pahri menyebut, masih akan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau menerima vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Kuasa hukum Pahri-Lucy, Rudi Alfonso mengungkapkan meski putusan masih di atas 2/3 dari tuntutan atau sedikit di bawah tuntutan, tetapi mereka menyadari akan pertimbangan hakim tersebut. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini