Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Bupati Muba nonaktif Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri divonis hakim lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa KPK.
Dalam sidang vonis di PN Palembang, Selasa (3/5/2016), majelis hakim yang dipimpin Saiman menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Pahri. Sedangkan Lucianty divonis 1,5 tahun penjara. Masing-masing didenda Rp 100 juta subsuder 3 bulan.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya badan antirasuah itu menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara bagi Pahri dan 2 tahun penjara bagi terdakwa Lucianty. Kemudian ditambah denda masing-masing Rp 150 juta subsider 5 bulan.
Pasangan suami istri tersebut didakwa menyuap anggota DPRD Musi Banyuasin terkait LKPJ 2014 dan RAPBD 2015 kabupaten Musi Banyuasin.(*)