News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pahri Azhari dan Istrinya Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Bupati Muba nonaktif Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri divonis hakim lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa KPK.

Dalam sidang vonis di PN Palembang, Selasa (3/5/2016), majelis hakim yang dipimpin Saiman menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Pahri. Sedangkan Lucianty divonis 1,5 tahun penjara. Masing-masing didenda Rp 100 juta subsuder 3 bulan.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya badan antirasuah itu menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara bagi Pahri dan 2 tahun penjara bagi terdakwa Lucianty. Kemudian ditambah denda masing-masing Rp 150 juta subsider 5 bulan.

Pasangan suami istri tersebut didakwa menyuap anggota DPRD Musi Banyuasin terkait LKPJ 2014 dan RAPBD 2015 kabupaten Musi Banyuasin.(*) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini