Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Saiful Bahri
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe memusnahkan berbagai barang bukti narkotika, Selasa (3/5/2016) siang.
Barang bukti itu berupa 2,4 kg sabu-sabu serta 110 kg ganja kering.
Pemusnahan barang bukti dilakukan menyusul adanya persetujuan dari pihak Pengadilan Negeri Lhokseumawe dan Kejaksaan Negeri
Lhokseumawe.
Hadir dalam proses pemusnahan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya serta sejumlah unsur pejabat lainnya.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Anang Triarsono, menyebutkan, barang bukti tersebut didapat dari sejumlah tersangka.
Dalam beberapa kasus ini, polisi turut mengamankan satu unit jenis minibus serta sejumlah tersangka. (*)