Laporan wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Darwin AH melongo saat hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara.
Ia dinilai terbukti bersalah dalam kasus suap LKPJ 2014 dan RAPBD 2015 Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dalam sidang beragendakan putusan, yang berlangsung di PN Palembang, Selasa (10/5/2016).
Sedangkan, tiga terdakwa lain, Riamon Iskandar, Islan Hanura dan Aidil Fitri, divonis lima tahun penjara.
Bekas pimpinan DPRD Muba itu, kemudian wajib membayar denda masing-masing Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Pada sidang tuntutan sebelumnya Riamon, Islan dan Aidil dituntut 5,5 tahun. Sedangkan Darwin AH 7 Tahun.(*)