Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyatakan penyelesaian permasalahan peristiwa 1965 masih dalam proses.
Hal tersebut disampaikan usai mengikuti rapat koordinasi mengenai pemberatan hukuman bagi pelaku perkosaan di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2016).
Mengenakan kemeja putih, Kader PDI Perjuangan itu menjelaskan, bahwa, penyelesaian masalah korban '65 diselesaikan secara musyawarah mufakat.
"Kalo soal PKI kan sekarang penyelesaian HAM berat masa lalu sedang kita proses kan. Bagaimana persoalan sejarah ini tidak menjadi beban kita semua," ungkapnya.
"Jadi kan sudah dimulai dari workshop yang kemarin di Aryaduta. Perdebatannya jalan terus, saya kira tidak bisa kita biarkan, kita terjebak dalam soal ini," ucapnya.
"Semua dialog terbuka, tajam sekali. Baik dari kelompok yang korban peristiwa '65, maupun dari kelompok-kelompok lain, maupun dari kelompok-kelompok kanan, kiri, semua tengah, kita bahas secara bersama-sama," tuturnya.
"Kita cari opsinya, sekarang tim ini lagi bekerja. pokoknya kita selesaikan dengan baik, secara kita ini adalah negara yang berdasarkan Pancasila. Ya maka prinsip-prinsip musyawarah mufakat harus kita lakukan," tambahnya.
Menanggapi pelarangan simbol-simbol PKI, Menteri Yasonna menyatakan, bahwa permasalahan tersebut sudah dilarang dalam TAP MPRS yang lalu dan belum dicabut.
"Kalau itu kan sudah keputusan MPR, secara ideoligis dia tidak bisa ada lagi di Indonesia. Ya kalau masalah '65 itu adalah masalah banyak korban-korban tidak berdosa, itu yang mau kita selesaikan," katanya. (*)